Tria: Dari Sisi Pendanaan, YHK tidak Mungkin Berdagang dengan TMII

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

JAKARTA — Sekretaris Yayasan Harapan Kita (YHK) Dr. (C) Tria Sasangka Putra Ismail Saleh, SH, LL.M, CLA, menegaskan bahwa dari sisi pendanaan yayasan tidak berdagang dengan Taman Mini Indonesia Indah.

“Perspektif pemikirannya bahwa TMII ini adalah sesuatu perwujudan dari kegiatan YHK, TMII itu bukan suatu yang biasa disebut kelembagaan atau badan hukum. Badan pengelola direksi dan lainnya itu ditunjuk, diangkat, dilantik oleh Yayasan harapan kita,” ungkap Tria Sasangka, dalam konfrensi pers yang disiarkan oleh Cendana TV, Minggu (1/4/2021).

Menurutnya hal tersebut sesuatu yang biasa di peraturan perundang-undangan atau di yayasan, ada yang dinamakan pelaksana tugas yayasan. Hal itu merupakan sesuatu pejawantahan dari sesuatu pelaksana tugas yayasan, jadi bukan kelembagaan sendiri.

“Berdasarkan aturan tersebut, YHK tidak mungkin bisa melakukan perdagangan di dalam diri kami sendiri dan itu tidak mungkin terjadi. Bukan kelembagaan, disini tapi pelaksana tugas dari YHK, ini merupakan salah satu perwujudan dari pasal yang menjadi dasar hukum yayasan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu Tria Sasangka juga menjawab terkait tanah di TMII seluas kurang lebih 150 hektare dengan mengatakan bahwa tanah-tanah adalah milik negara bukan milik YHK.

“Mengenai tanah di luar TMII seperti masjid At Tin, Tamini Sqaert dimiliki oleh yayasan tersendiri, seperti Tamini Squert sendiri adalah milik pihak ketiga,” jelasnya.

Begitupun untuk Museum Purnabhakti Pertiwi dimiliki oleh Yayasan Purna Bhakti Pertiwi di dalamnya juga ada dewan pengarah untuk museumnya, ada juga badan pengelolanya tersendiri.

Direktur Utama Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Mayor Jendral TNI Drs Achmad Tanribali Lamo, SH, menegaskan, seluruh kegiatan di TMII menggunakan sumber daya dari dalam.

Lihat juga...