Tria Sasangka: Yayasan Harapan Kita Selalu Bayar PBB TMII
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Yayasan Harapan Kita (YHK) selama ini selalu membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal tersebut ditegaskan Sekertaris YKH, Tria Sasangka Ismael Saleh dalam konferensi pers di ruang perpustakaan TMII, Jakarta Timur, Minggu (11/4/2021).
“Sebagai pengelola barang milik negara, YHK tetap membayar PBB yang berdasarkan regulasi yang mengatur kewajiban PBB. Meskipun berdasarkan peraturan yang ada, barang milik negara tidak diwajibkan membayar pajak. Tapi YHK tetap membayar PBB TMII,” ujar Tria.
Disebutkan, selama 44 tahun mengelola TMII, YHK tidak pernah menggunakan anggaran negara. Semua pendanaan TMII dibiayai oleh YKH tanpa bantuan anggaran dari pemerintah.
“Selama mengemban tugas dari negara dalam mengelola TMII, YHK tidak pernah mengajukan kebutuhan anggaran kepada negara. YHK menanggung segala kebutuhan untuk pengembangan TMII,” tegasnya.
Ini menurutnya, sesuai dengan amanat Keppres Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah Dimiliki Negara dan Dikelola Oleh Yayasan Harapan Kita.
“Tentunya tidak selamanya pemasukan yang diperoleh badan pelaksana pengelola TMII dapat mencukupi kebutuhan operasional TMII,” imbuhnya.
Kontribusi YHK, dalam perbaikan, pembangunan fasilitas baru, perawatan, dan pelestarian TMII merupakan kontribusi YHK kepada negara.
“Semua perbaikan, perawatan dan pembangunan pelestarian TMII, itu langsung menjadi milik negara, bukan milik YKH,” tukasnya.
