Tria Sasangka: YHK tidak Miliki Niat Melakukan Swakelola TMII Secara Mandiri
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi diambil alih oleh negara, Yayasan Harapan Kita (YHK), yang diwakili oleh Sekretaris YHK Dr. (C) Tria Sasangka Putra Ismail Saleh S.H., LL.M., CLA., menegaskan, bahwa YHK tidak pernah memiliki niat untuk melakukan swakelola TMII secara mandiri.
“Ini terlihat dalam sejarah pendirian TMII, pada rentang waktu selama tiga tahun sejak pembangunannya di tahun 1972 sampai dengan peresmian di tahun 1975, TMII langsung dipersembahkan dan diserahkan oleh YHK kepada negara,” ujar Tria, pada konferensi pers di ruang perpustakaan TMII, Jakarta, Minggu (11/4/2021).
Bahkan, tambah dia, pada 2010, Sekneg telah melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Pakai dari atas nama YHK menjadi atas nama Sekertariat Negara atas tanah TMII seluas 146,7704 hektare.
Terkait perpres tersebut, sebutnya, bahwa pelestarian nilai-nilai budaya yang telah terbina dengan berbagai pemangku kepentingan selama 44 tahun. Maka, wajib dan harus tetap terjamin agar terjaga dan terbina sesuai amanah yang telah diemban oleh YKH.
Serta untuk menjamin agar terhindar dari adanya bentuk-bentuk pengaruh asing yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia.
Dikatakan dia, YKH siap dalam melakukan perundingan dengan pemerintah. Untuk membicarakan proses tindaklanjut pengelolaan TMII sesuai amanat Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2021.
“YHK akan selalu siap untuk melaksanakan penugasan dari negara dalam rangka melanjutkan visi misi yang telah diamanatkan oleh Ibu Negara Hj. Tien Soeharto sekaligus merupakan pengabdian kepada negara,” tegasnya.