Usai Dibangun, Yayasan Harapan Kita Serahkan TMII ke Negara

JAKARTA — Pembangunan Taman Mini Indonesia (TMII) buah gagasan Ibu Tien Soeharto di tahun 1972 hingga kemudian diresmikan pada 1975, oleh Yayasan Harapan Kita (YHK) kemudian langsung diserahkan ke negara. Karena sejak awal tidak ada niat untuk melakukan swakelola TMII secara mandiri.

Sekretaris Yayasan Harapan Kita (YHK), Tria Sasangka Putra Ismail Saleh, menyebutkan, pada rentang waktu selama 3 (tiga) tahun sejak pembangunan TMII hingga diresmikan pada 1975, TMII langsung dipersembahkan dan serahkan oleh Yayasan Harapan Kita kepada negara.

“Presiden Soeharto, dan penggagas TMII Ibu Negara Tien Soeharto tidak pernah memiliki niat untuk melakukan swakelola TMII secara mandiri, yang mulai dibangun oleh YHK pada tanggal 30 Juni 1972 dan diresmikan pada tanggal 20 April 1975,” kata Tria Sasangka, pada konferensi pers di Gedung Perpustakaan TMII, Jakarta, Minggu (11/4/2021).

Tira Sasangka menambahkan, terkait izin pembangunan dan izin penyelenggaraan usaha TMII, mengacu pada Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No.: D.III3912/d/4/74, tanggal 22 Agustus 1974, tentang Pembentukan Badan Pelaksana Pengelolaan Pengusahaan Taman Mini “Indonesia Indah”.

Ia menandaskan, pelaksana pengelolaan TMII untuk pertama kali dibentuk dan diberi nama Badan Pelaksana Pengelolaan Pengusahaan Taman Mini ‘Indonesia Indah”.

Selanjutnya, dalam penyerahan kepada negara, kata Tria Sasangka, dilakukan melalui Naskah Pernyataan Penyerahan Miniatur Indonesia “Indonesia Indah” di Jakarta. TMII diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 20 April 1975, dan sebagai bentuk penerimaan oleh negara, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1977, Halaman 2 dari 4, tanggal 10 September 1977 TMII telah ditetapkan sebagai milik Negara Republik Indonesia yang penguasaan dan pengelolaannya diserahkan kepada YHK.

Lihat juga...