Waspadai Penyakit Zoonosis pada Hewan Ternak
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Jelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, Dinas Pertanian Kota Semarang, memperketat pengawasan hewan ternak, yang datang dari luar kota. Hal ini menjadi upaya dalam pencegahan penularan penyakit zoonosis, atau penyakit yang bersumber dari hewan dan dapat ditularkan kepada manusia.
“Setiap hewan ternak yang masuk ke Kota Semarang, wajib memiliki dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Ini menjadi upaya kita dalam mencegah masuknya hewan ternak yang sakit, sebab ada banyak penyakit zoonosis yang patut kita waspadai,” papar Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur, saat dihubungi di Semarang, Jumat (30/4/2021).
Selain antraks atau cacing hati pada sapi, juga perlu waspada dengan penyakit jembrana atau keringat darah. Khusus untuk jembrana ini, umumnya menyerang pada sapi Bali.
“Penyakit jembrana ini, merupakan penyakit hewan menular pada sapi Bali yang disebabkan oleh virus. Untuk mengantisipasi dalam upaya pencegahan, kita juga masih melarang masuknya sapi Bali ke Kota Semarang, sebab secara medis rentan membawa penyakit tersebut, dan dikhawatirkan dapat menulari hewan yang lain,” tandasnya.
Hernowo menandaskan, pelarangan tersebut sesuai dengan UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Disebutkan, hewan yang berpotensi membawa penyakit yang menular antara hewan dan manusia, dilarang masuk ke provinsi yang bebas dari penyakit tersebut.