YHK Berharap Perundingan Pengalihan TMII Selesai Sebelum Tiga Bulan

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

JAKARTA — Mewakili Yayasan Harapan Kita (YHK) Dr. (C) Tria Sasangka Putra Ismail Saleh, SH, LL.M, CLA, berharap sebelum tiga bulan transisi, perundingan sesuai Perpres Nomor 19 Tahun 2021 terkait pengambil alihan Taman Mini Indoensia Indah (TMII) bisa selesai.

“Harapan kami, kalau bisa sebelum tiga bulan sudah selesai, malah lebih baik. Mari duduk bersama sesuai dengan amanah Perpres Nomor 19 tahun 2021 tersebut,” ungkap Tria Sasangka Putra Ismail Saleh, Sekretaris YHK dalam konfrensi Pers yang disiarkan langsung melalui Cendana TV, Minggu (11/3/2021).

Dikatakan, semua sudah mengetahui bahwa di dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 ditetapkan masa, atau jangka waktu periode selama tiga bulan. Untuk itu mewakili YHK, Tria mengakui menghormati terbitnya Perpes tersebut.

“Kami, menyambut kedatangan tim dari Kementerian Sekretariat Negara, juga sekaligus tim transisinya, yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) untuk melakukan apapun itu termasuk perundingan dalam batas waktu yang ditetapkan tiga bulan tersebut,” tandasnya.

Yayasan Harapan Kita menyatakan kesiapannya dalam melakukan perundingan dengan Pemerintah cq. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk membicarakan proses tindaklanjut pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, sesuai amanat Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2021.

Ke depan, Yayasan Harapan Kita akan selalu siap untuk melaksanakan penugasan dari Negara dalam rangka melanjutkan visi misi yang telah diamanatkan oleh Ibu Negara Hj. Tien Soeharto sekaligus merupakan pengabdian kepada Negara.

“Harapan kami, upaya Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita, diharapkan tak mengganggu berbagai upaya memperkokoh ketahanan budaya bangsa tersebut,” pungkas Tria Sasangka.

Lihat juga...