YHK tidak Pernah Ajukan Anggaran pada Pemerintah dalam Pengelolaan TMII

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

JAKARTA — Yayasan Harapan Kita yang diwakili oleh Sekretaris YHK Dr. (C) Tria Sasangka Putra Ismail Saleh S.H., LL.M., CLA., menyebutkan, dalam pelaksanaan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), YHK sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran bagi pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah kepada negara atau pemerintah.

“Kebutuhan anggaran yang tidak dapat tercukupi untuk pengelolaan, pemeliharaan dan pelestarian TMII, selalu ditanggung oleh Yayasan Harapan Kita sebagai suatu bentuk Kontribusi Kepada Negara, sesuai amanat Keputusan Presiden No. 51 Tahun 1977,” ungkap Tria dalam konferensi pers di ruang perpustakaan TMII, Jakarta, Minggu (11/4/2021).

Pada fakta pengelolaan keuangannya, menurutnya, tidak selamanya pemasukan yang diperoleh Badan Pelaksana Pengelola TMII dapat mencukupi kebutuhan operasional TMII.

“Kontribusi yang diberikan oleh YHK kepada negara dalam bentuk anggaran pembangunan fasilitas baru, pengelolaan, perbaikan, perawatan dan pelestarian TMII langsung menjadi milik negara dan bukan milik YHK,” tegasnya.

Selama ini, sebutnya, kesulitan pendanaan yang dialami oleh Badan Pelaksana Pengelola TMII, YKH selalu memberikan bantuan, termasuk membiayai secara mandiri peningkatan dan pengembangan TMII sesuai amanah dari Keppres No.51/1977.

“Sehingga dengan demikian, YHK tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

Disebutkan juga, sebagai kontribusi kepada negara, YHK selaku penerima penugasan dari negara telah melakukan tugas mengelola dimana saat ini, TMII memiliki sumber daya manusia yang kemampuannya berbasis pada kompetensi manajerial dan kompetensi teknis terhadap keterampilan.

Lihat juga...