Beda ‘Kehamilan Terlalu’ dan Tak Diinginkan

JAKARTA — Knowledge Hub Coordinator Kesehatan Reproduksi Indonesia dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Prof. dr. Budi Utomo mengungkapkan ada perbedaan antara “kehamilan terlalu” dan kehamilan tidak diinginkan, serta risikonya pada kematian ibu.

Budi menjelaskan kehamilan digolongkan “terlalu” apabila terjadi di bawah usia 20 tahun (terlalu muda), di atas 35 tahun (terlalu tua), jarak kehamilan dan kelahiran sebelumnya kurang dari 2 tahun (terlalu dekat) dan sudah banyak anak (terlalu banyak).

“Kalau kehamilan tidak diinginkan bisa saja bukan kehamilan terlalu. Tetapi memang ada irisannya. Kehamilan terlalu di Indonesia, angkanya masih 35 persen,” kata Budi dalam sebuah webinar kesehatan, Selasa (25/5/2021).

Dari dua jenis kehamilan ini, kehamilan tak diinginkan terkait dengan keputusan aborsi atau upaya mengugurkan kandungan untuk mengakhiri kehamilan. Menurut Budi, biasanya saat seorang ibu hamil dan hamilnya tidak diinginkan, dia akan menggunakan segala cara untuk menggugurkan kandungannya.

“Data tahun 2019 menunjukkan, angka aborsi, keguguran masih sekitar 3 juta per tahun. Jumlah kelahiran dalam setahun, kehamilan dan berhasil hidup selisihnya sekitar 3 juta. Aborsi satu refleksi kehamilan tidak diinginkan akibat orang ingin menghentikan kehamilan tetapi hamil karena tidak pakai alat kontrasepsi,” tutur Budi.

Lebih lanjut, dia mengatakan, data kejadian aborsi di Indonesia menunjukkan, hampir separuhnya dilakukan pada mereka yang sudah menikah.

Dari sisi risiko pada kesehatan, kehamilan atau kelahiran terlalu berisiko tinggi terhadap kesakitan dan kematian pada ibu, juga gangguan pertumbuhan pada anak yang mereka kandung.

Lihat juga...