Guru di Flotim Pensiun Tetap Mengajar, Uang Taspen Dipotong
Editor: Koko Triarko
LARANTUKA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, meminta agar kasus guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tetap mengajar meski sudah pensiun selama 10 bulan, segera diselesaikan.
“PGRI Flotim telah mengadukan hal ini saat rapat bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Flotim dan DPRD Flotim,” kata Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, Maksimus Masan Kian, saat dihubungi, Kamis (20/5/2021).
Maksi, sapaannya, menjelaskan sesaat setelah menerima aduan, Kamis (18/3/2021) lembaganya bertemu dengan Dinas PKO dan DPRD Flores Timur dii Gedung DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, dibangun kesepakatan mendorong pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi guru bernama Ribka Nitti.
“Segala beban yang timbul kemudian hari, tidak bisa dibebankan kepada Ribka, karena beliau sendiri tidak mendapatkan pemberitahuan terkait Masa Persiapan Pensiun (MPP) setahun sebelumnya.
Maksi menegaskan, PGRI tidak memiliki kewenangan lebih dalam urusan ini, sebab merupakan lembaga yang tidak bisa mengambil keputusan, sehingga mendorong dinas terkait menindaklanjutinya.
Pihaknya meminta Dinas PKO dan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Flotim serta Bupati Flotim, untuk mengganti segala beban yang menimpa guru ASN ini.
“Tidak ada alasan mengelak. Ini murni kesalahan pada lembaga terkait yang tidak memberikan satu informasi pun kepada guru tersebut, bahwa beliau akan pensiun pada usia 58 tahun, karena tidak mengantongi SK Fungsional Guru,” ucapnya.
Maksi memaparkan, sebanyak 204 guru ASN lainnya di Kabupaten Flotim saat ini sedang mengajar dengan nasib yang masih menggantung, atau belum ada kejelasan akan pensiun di usia 58 tahun, atau ada kemungkinan bisa ke 60 tahun, karena memenuhi syarat sebagai seorang Guru ASN.