Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Investasi Bodong di Aceh

BANDA ACEH – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Banda Aceh, menolak permohonan praperadilan dua tersangka dugaan investasi bodong melalui perusahaan penjualan busana muslim Yalsa Boutique, dengan dana yang dihimpun mencapai Rp164 miliar.

Putusan penolakan tersebut dibacakan hakim tunggal Dahlan, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, di Banda Aceh, Senin (10/5/2021).

Hadir dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon dan penyidik Polda Aceh sebagai termohon.

Sebelumnya, dua tersangka investasi diduga ilegal, Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh, mengajukan praperadilan. Suami istri yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin mencapai Rp164 miliar memohon penetapan mereka sebagai tersangka oleh penyidik Polda Aceh, dibatalkan.

Hakim Dahlan mengatakan, penetapan kedua pemohon sebagai tersangka oleh penyidik Polda Aceh sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan keterangan penyidik, penetapan tersangka dilakukan dengan gelar perkara, setelah didapat minimal dua alat bukti. Karena itu, kami menolak permohonan praperadilan serta meminta penyidik melanjutkan penanganan perkara” kata hakim Dahlan.

Sebelumnya, penyidik Polda Aceh menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan investasi bodong Rp164 miliar melalui perusahaan penjualan pakaian berinisial S (30) dan SHA (31).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta didampingi Kasubdit 2 Perbankan, AKBP Erwan, mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik Yalsa Boutique, perusahaan penjualan pakaian.

“Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan penyidik. Dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan, yang dilakukan oleh kedua tersangka,” kata Kombes Pol Margiyanta.

Lihat juga...