Hasil Pilkada Kota Banjarmasin Kembali Digugat ke MK

BANJARMASIN — Hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin Tahun 2020 yang baru saja melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan pada 28 April 2021, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggugat adalah Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 04, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu), yakni tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin.

Gugatan pun sudah masuk ke MK, setelah KPU setempat mengumumkan hasil rapat pleno perhitungan suara usai PSU di tiga kelurahan tersebut, yakni Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan pada 1-2 Mei 2021, dengan hasil secara total perolehan suara sah tertinggi diraih pasangan calon nomor urut 02, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor (Ibnu-Arifin).

Sedangkan, pasangan AnandaMu meraih total suara sah di urutan kedua, sedangkan dua pasangan calon lainnya, yakni, paslon nomor 01, H Haris Makkie dan Ilham Noor meraih urutan ketiga, dan paslon nomor urut 03, H Khairu Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy berada di urutan perolehan suara terbawah.

Paslon nomor urut 04, AnandaMu yang tidak puas hasil Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020 untuk kedua kalinya menggugat ke MK, yaitu pertama gugatan hasil perolehan suara pada pencoblosan 9 Desember 2020, dengan MK mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan PSU di tiga kelurahan tersebut.

Pengajuan gugatan ke MK dimasukkan tertanggal 4 Mei 2021, dengan kuasa hukum yang ditunjuk AnandaMu adalah Muhammad Rizky Hidayat SH MKn. Pokok permohonan adalah perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020.

Kuasa hukum AnandaMu Muhammad Rizky menganggap masih adanya dugaan kecurangan saat proses pelaksanaan PSU, sehingga pihaknya kembali mengajukan gugatan ke MK.

Lihat juga...