Hiburan Malam Belum Diperbolehkan Buka di Banyumas

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PURWOKERTO – Meskipun tempat wisata sudah diperbolehkan beroperasi di Kabupaten Banyumas, namun khusus untuk hiburan malam sampai saat ini belum diizinkan untuk dibuka. Hal tersebut karena usulan untuk swab test bagi pengunjung mendapat penolakan.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan, tempat hiburan malam cenderung lebih berisiko untuk penularan Covid-19, sehingga diperlukan aturan khusus jika dibuka, antara lain dengan swab test bagi pengunjung. Namun, karena dianggap memberatkan maka belum diperbolehkan untuk beroperasi.

“Belum boleh beroperasi, karena harus ada izin dari satuan gugus tugas penanggulangan Covid-19 daerah dan sampai saat ini izin belum turun,” katanya, Minggu (30/5/2021).

Tempat hiburan malam yang belum diperbolehkan untuk beroperasi yaitu tempat karaoke, diskotik dan sejenisnya. Tempat karaoke yang hanya dalam satu ruangan dan menggunakan mikrofon secara bergantian, menjadi peluang besar untuk penularan Covid-19. Demikian pula dengan diskotik.

“Masih banyak sarana hiburan lain yang bisa dimanfaatkan masyarakat, misalnya berwisata ke Baturaden, lebih sehat dan aman,” tuturnya.

Lebih lanjut Asis menjelaskan, untuk bioskop sudah diperbolehkan beroperasi setelah izin dari tim gugus tugas penanggulangan Covid-19 turun.

Prosedur untuk pengajuan izin pembukaan, lanjutnya, bisa ditempuh pengusaha atau pengelola tempat hiburan dengan mengajukan permohonan. Selanjutnya, tim gugus tugas akan melakukan peninjauan ke lokasi untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Dan jika penerapan protokol kesehatan memenuhi syarat, maka izin akan dikeluarkan.

Lihat juga...