Irlandia Dukung Mosi yang Mengutuk “Aneksasi de Facto” Israel
DUBLIN — Pemerintah Irlandia pada Selasa mendukung mosi parlemen yang mengutuk “aneksasi de facto” atas tanah Palestina oleh otoritas Israel.
Menteri Luar Negeri Irlandia Simon Coveney, yang telah mewakili Irlandia di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam perdebatan tentang Israel dalam beberapa pekan terakhir, mendukung mosi tersebut, dan mengutuk apa yang dia gambarkan sebagai perlakuan Israel yang “secara nyata tidak setara” terhadap rakyat Palestina.
Namun dia juga bersikeras, menambahkan kecaman atas serangan roket baru-baru ini di Israel oleh kelompok militan Palestina Hamas sebelum dia menyetujui dukungan pemerintah untuk mosi tersebut, yang telah diajukan oleh partai oposisi Sinn Fein.
“Skala, kecepatan, dan sifat strategis dari tindakan Israel pada perluasan pemukiman dan maksud di baliknya telah membawa kami ke titik di mana kami harus jujur tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. … Ini adalah aneksasi de facto,” Coveney mengatakan kepada parlemen.
“Kami adalah negara Uni Eropa pertama yang melakukannya. Tapi itu mencerminkan keprihatinan besar yang kami miliki tentang maksud dari tindakan tersebut dan tentu saja, dampaknya,” dia berkata.
Sebagian besar negara memandang permukiman yang dibangun Israel di wilayah yang direbut dalam perang Timur Tengah 1967 sebagai ilegal dan sebagai penghalang perdamaian dengan Palestina. Amerika Serikat dan Israel membantah hal ini.
Israel mengutip hubungan sejarah dan alkitabiah ke Tepi Barat dan sekitar 450.000 pemukimnya tinggal di sana, di antara 3 juta orang Palestina. Israel juga menyangkal adanya pelanggaran sistematis terhadap hak asasi manusia Palestina.