Kejagung Kembali Menyita Tanah Milik Benny Tjokro
JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Kali ini yang disita tujuh bidang tanah di Provinsi Jawa Tengah dan di DI Yogyakarta.
“Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka Benny Tjokro berupa enam bidang tanah dan atau bangunan yang terletak di Provinsi Jawa Tengah dan satu bidang tanah dan atau bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (20/5/2021).
Leonard mengatakan, penyitaan enam bidang tanah dan atau bangunan di Provinsi Jawa Tengah tersebut, telah mendapatkan penetapan izin penyitaan, dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo. Sementara untuk satu bidang tanah dan atau bangunan di DI Yogyakarta, telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman.
Kedua penetapan izin penyitaan tersebut, pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tujuh bidang tanah dan bangunan di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 367 / Pen.Pid / 2021 / PN Smn. tanggal 10 Mei 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjockrosaputro yaitu satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 8893 seluas 468 meter persegi (m2) yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. “Di atas tanah terdapat sebuah bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn,” kata Leonard.