KKP Kuburkan Dugong Terdampar di Sabu Raijua
Editor: Koko Triarko
Dikatakan, bahwa proses penguburan menggunakan media terpal untuk mempermudah pengangkatan rangka yang dapat digunakan sebagai media edukasi nantinya.
“Sebelum dilakukan penguburan, terlebih dahulu diadakan ritual adat yang dipimpin oleh Petrus Mangngi Hedi (Pe Mangngi). Ritual adat dimaksudkan untuk mendoakan arwahnya agar kembali ke laut,” tutup Imam.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018, tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut, maka Dugong menjadi salah satu biota laut yang langka dan dilindungi oleh negara.