KRBF Desak Dugaan Korupsi Dana Hibah Segera Diproses
Editor: Koko Triarko
LARANTUKA – Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mendesak aparat penegak hukum (APH,) baik Polres Flotim maupun Kejaksaan Negeri Larantuka, untuk segera memproses laporan dugaan korupsi dana hibah.
“Kami dari KRBF meminta agar Kejaksaan Negeri Larantuka dan Polres Flotim segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana hibah yang telah kami laporkan sejak Mei 2010 lalu,” kata Bachtiar Lamawuran, anggota Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF), saat ditemui di Kelurahan Sarotari, Kota Larantuka, Selasa (18/5/2021).
Bachtiar menyebutkan, kasus yang dilaporkan ke kejaksaan tersebut meliputi dugaan korupsi dana hibah tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp10,4 miliar lebih, yang diperuntukan bagi kelompok anak muda.
Sementara di Polres Flotim, dengan kasus yang sama, dana yang diduga dikorupsi sebesar Rp1,2 miliar dari APBD Flotim 2018 dan 2019, yang peruntukannya untuk panitia HUT Kemerdekaan RI.

“Peruntukannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah. Proses pencairan keuangan pun dilakukan dengan cara-cara menyimpang, tanpa Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” ucapnya.
Bachtiar menyebutkan, dana hibah yang dilaporkan di kejaksaan tersebut diberikan kepada kelompok masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada, dengan sasaran program menyelamatkan anak muda.