Malut Beri Sanksi Pelanggaran Mudik dari Denda hingga Sosial

Wakil Ketua IV Satgas Covid-19 Malut, Samsuddin A Kadir -Ant

TERNATE – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Maluku Utara menyatakan pergerakan penumpang mudik baik ke luar maupun masuk ke wilayah Malut akan ditiadakan mulai 6 – 17 Mei 2021.

“Tetapi, untuk pergerakan barang maupun logistik dari dan ke wilayah Malut masih dapat dilakukan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” kata Wakil Ketua IV Satgas Covid-19 Malut, Samsuddin A Kadir di Ternate, Sabtu (1/5/2021).

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat bersama instansi mitra kerja. Lebih lanjut, dikatakannya untuk pergerakan penumpang mudik antarkabupaten/kota dalam wilayah agromelasi Provinsi Malut mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021 masih dapat dilakukan dengan mengedepankan pemberlakuan protokol kesehatan Covid-19.

Tetapi, kata Samsuddin yang juga Sekprov Malut, untuk kapasitas daya angkut penumpang, baik itu sarana transportasi darat, laut maupun udara adalah 70 persen dari daya angkut moda tersebut.

Sedangkan, terkait dengan prosedur pengetatan protokol kesehatan di kabupaten/kota dalam wilayah Malut dikembalikan kebijakannya ke pemda kabupaten/kota masing-masing.

Ia menegaskan, untuk pelanggaran terhadap surat edaran akan dikenai sanksi denda, sanksi sosial maupun sanksi kurungan sesuai ketentuan berlaku.

Sebelumnya, Dishub Malut akan membatasi aktivitas warga yang menggunakan transportasi laut dari daerah berbagai daerah, terutama untuk jumlah penumpangnya.

Kadishub Malut, Armin Zakaria, mengakui untuk Malut sendiri tidak ada larangan untuk aktivitas transportasi laut jelang Lebaran, karena berisiko dalam aktivitas ekonomi masyarakat, apalagi Malut tidak masuk dalam risiko penyebaran Covid-19.

Lihat juga...