Masa Penahanan Aa Umbara Sutisna DKK Diperpanjang KPK

Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2021) – Foto Dok Ant

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun anggaran 2020.

Tiga tersangka tersebut adalah, Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta dalam hal ini anak Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan (MTG).

“Untuk terus mengumpulkan berbagai alat bukti di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AUS dan kawan-kawan selama 40 hari,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (3/5/2021).

Aa Umbara diperpanjang penahanannya terhitung sejak 29 April sampai 7 Juni 2021. Dia ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK. Tersangka Andri, diperpanjang sejak 29 April sampai 7 Juni 2021 di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung ACLC), dan tersangka M Totoh sejak 21 April sampai 30 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, pada Maret 2020 karena adanya pandemik COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemik COVID-19. Hal itu dilakukan dengan melakukan refocusing anggaran APBD 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan, dengan total senilai Rp36 miliar. Kegiatannya adalah, pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Lihat juga...