Masih Ada 1.631 Orang Imigran Gelap di Indonesia
MAKASSAR – Berdasarkan laporan yang masuk pada 2014 hingga 2017 di Kementerian Koordinator Politikm Hukum dan HAM sebanyak 3.000 lebih imigran gelap telah masuk ke Indonesia. Dan tahun ini, jumlahnya tersisa 1.631 orang.
“Ini menjadi PR kita. Karena memang ada peraturan perundang-undangan yang mengatur,” kata Staf Ahli Menkopolhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman, Laksda TNI Yusuf, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Imigran Gelap/Pencari Suaka dan Progres Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Makassar, Rabu (19/5/2021).
Masalah imigran gelap tersebut, saat ini terus dipantau untuk diselesaikan. Dan masalah ini juga masih ditangani oleh Menteri Hukum dan HAM. “Setiap daerah harus ikut pantau dan melakukan pengawasan. Mereka tidak boleh bekerja, tidak boleh menikah, dan jika kedapatan, mereka akan di deportasi ke negara asalnya,” ujarnya.
Selain terkait persoalan imigran, kunjungan Staf Ahli Menkopolhukam ke Sulsel juga membahas berbagai program strategis nasional yang dilakukan di Sulsel, seperti pembangunan MNP, rel kereta api Makassar – Parepare, pembangunan bendungan, pembangunan listrik tenaga kayu, dan Center Poin of Indonesia (CPI).
“Semua ini harus kita kawal, supaya program strategis nasional yang diperbincangkan oleh Presiden berjalan sebagaimana mestinya. Sesuai target, jika ada permasalahan, inilah fungsi kita. Jika permasalahan ini tidak dapat diselesaikan oleh daerah, kewajiban Menteri Politik Hukum dan Keamanan sesuai Perpres Nomor 73 adalah mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan kementerian lembaga sampai ke daerah lain,” tandas Laksda TNI Yusuf.