Masyarakat Dilarang Berziarah, TPU di Kota Bogor Dijaga Satpol PP
BOGOR – Pemerintah Kota Bogor, melarang kegiatan ziarah kubur pada libur Lebaran 2021, terpatnya di 12 hingga 16 Mei 2021. Untuk menjalankan kebijakan tersebut, Pemkot Bogor menempatkan petugas dari Satpol PP, untuk berjaga di pintu masuk tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Bogor.
Kepala Satpol PP, Agustian Syah mengatakan, di TPU Blender di Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, ada 12 akses masuk. Dan personel Satpol PP ditempatkan di setiap akses masuk. “Kami juga menerapkan penjagaan di TPU lainnya,” katanya, Kamis (13/5/2021).
Menurut Agustian Syah, Satpol PP bertindak sesuai arahan Wali Kota Bogor, dengan mengedepankan langkah persuasif dan tidak ada sanksi. “Kami mengimbau kepada warga untuk sementara tidak berziarah ke makam. Ini guna menghindari penularan COVID-19,” katanya,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya, telah menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H/2021 M pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Bogor. Dalam surat edaran tersebut, antara lain, mengatur soal larangan sementara untuk ziarah kubur, pada libur Lebaran 2021.
Wali Kota Bogor membuat surat edaran yang mengatur tentang, larangan sementara untuk ziarah kubur pada libur Lebaran 2021. Hal tersebut, berdasarkan kesepakatan kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur (Jabodetabekjur), pada rapat koordinasi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5/2021).
Bima Arya, yang didampingi sejumlah pejabat terkait, juga melakukan peninjauan ke TPU Blender di Kota Bogor, pada Rabu (12/5/2021), untuk memastikan pelaksanaan kebijakan larangan sementara ziarah kubur di semua TPU di Kota Bogor dilaksanakan.