MUI: Penyediaan Produk Halal Menjaga ‘Himayatul Ummah’
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresasi produsen halal atas komitmennya dalam menjaga himayatul ummah untuk konsumen muslim dalam mengonsumsi produk halal.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Miftachul Akhyar menegaskan, bahwa menyediakan produk halal termasuk dalam melaksanakan himayatul ummah.
“Yakni, menjaga umat dari makanan yang syubhat apalagi haram. Ini sebuah tugas yang sangat mulia,” ucap KH Miftachul, pada halal bihalal dan launching program terbaru Lembaga Pengkajian Obat-Obatan dan Makanan (LPPOM) MUI, secara digelar online di Jakarta yang diikuti Cendana News, Senin (31/5/2021).
KH. Miftachul mengapresiasi perusahaan bersertifikat halal atas komitmennya dalam menjaga kehalalan produk demi kenyamanan konsumen muslim.
“Kami harap komitmen para produsen halal dalam menjaga jaminan produk halal dapat terus dilakukan secara istiqamah,” ujarnya.
Sehingga menurutnya, masyarakat muslim di Indonesia dapat merasa tenang dan tenteram dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasaran.
Dia juga mengatakan, kiprah LPPOM MUI sebagai pelopor kegiatan sertifikasi halal tidak diragukan. Terbukti meski pun selama 32 tahun berjalan di dunia sertifikasi halal, LPPOM MUI menghadapi berbagai tantangan, namun tetap komitmen untuk memberikan pelayanan kepada perusahaan.
Hingga LPPOM MUI melahirkan terobosan-terobosan baru untuk terus meningkatkan pelayanan dan memudahkan pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal.
“LPPOM MUI adalah lembaga yang dipercaya umat. Selama ini, LPPOM MUI telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Hasil temuan LPPOM MUI menjadi landasan penetapan kehalalan produk oleh Komisi Fatwa MUI,” ungkap KH. Miftahul.