Mukomuko Berlakukan Perda Prokes Covid-19
MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah setempat.
“Perda ini sudah bisa diberlakukan, selanjutnya perda ini menjadi dasar hukum dalam penegakan hukum protokol kesehatan,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Marjohan, di Mukomuko, Senin (31/5/2021).
Ia mengatakan, selanjutnya instansi terkait, yakni Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat sudah bisa melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Terkait anggaran untuk membiayai kegiatan ini, ia mengatakan instansi terkait dapat menggunakan dana rutin yang ada di dinas ini karena kegiatan menjadi kegiatan rutin.
Selain itu, katanya, instansi terkait lainnya yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 di daerah ini sudah dapat melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Termasuk polisi sebagai bagian dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko, sudah bisa menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bachtiar Sofyan, mengatakan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan sudah diundangkan oleh pemerintah di pertengahan bulan Februari 2021.
Terhitung sejak perda ini diundangkan oleh pemerintah setempat, katanya, maka pada saat itu perda tersebut sudah dapat diberlakukan oleh instansi terkait di lingkungan pemerintah setempat.
Berkaitan dengan substansi perda tersebut menjadi domain atau kewenangan instansi terkait di daerah ini, yakni Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat.