Mukomuko Berlakukan Perda Prokes Covid-19

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, sebelumnya menyatakan akan melakukan upaya penegakan disiplin protokol kesehatan dan memberikan sanksi terhadap perorangan, pengelola kegiatan dan acara yang melanggar sesuai peraturan daerah setempat.

“Yang kita lakukan karena perda sudah ada, berarti Polri bisa melakukan upaya penegakan terhadap perda karena kami sudah diberikan kewenangan secara mandiri akan kita tegakkan,” ujarnya. (Ant)

Lihat juga...