Ombudsman Jateng Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Terkait PPDB
Editor: Koko Triarko
SEMARANG – Persoalan zonasi, surat keterangan tidak mampu atau surat miskin, hingga kartu keluarga (KK) asli tapi palsu (aspal), menjadi sejumlah persoalan yang masih terjadi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang terus berulang.
“PPDB merupakan satu-satunya mekanisme yang harus dilalui oleh calon peserta didik untuk memilih dan memperoleh pendidikan pada jenjang selanjutnya. Untuk itu, kita harapkan pelaksanaannya dapat berlangsung secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan,” papar Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng, Siti Farida, saat dihubungi di Semarang, Kamis (6/5/2021).
Ditandaskan, sebagai pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, termasuk perwakilan Jateng, akan melakukan pengawasan penyelenggaraan PPDB tersebut. Hal ini sesuai Surat Edaran Ketua Ombudsman nomor 19 Tahun 2021, tentang Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19, terkait Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021.
“Kita sudah sudah mulai melakukan pengawasan PPDB dari jenjang pendidikan SD hingga SMA. Termasuk sejak pengaturan regulasi yang digunakan. Hal ini agar aturan tersebut sesuai perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Tidak hanya itu, pihaknya pun membuka posko pengaduan dari masyarakat atau orang tua calon peserta didik, terkait pelaksanaan PPDB 2021/2022.
“Jika masyarakat mendapatkan suatu permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan PPDB, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait agar permasalahan PPDB dapat teratasi. Namun, jika tidak mendapatkan respons atau pun tanggapan dan tindak lanjut dari instansi terkait atas laporan yang disampaikan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan PPDB kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah,” ungkapnya.