Pelaku Perjalanan Kapal Wajib Test Antigen Masa Berlaku Tiga Hari

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

LAMPUNG — Pelaku perjalanan dengan moda transportasi kapal laut di pelabuhan Bakauheni wajib membawa surat negatif Covid-19. Hanya rapid test antigen berlaku. Sebelumnya test GeNose C-19 diberlakukan, namun sesuai aturan baru hanya diberlakukan rapid test antigen.

Suwoyo, Kepala Koordinator Kantor Kesehatan Kelas II Panjang wilker Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (28/5/2021). Foto: Henk Widi

Suwoyo, kepala Koordinator Kantor Kesehatan Kelas II Panjang, Wilayah Kerja Bakauheni, Lampung Selatan menyebutkan, aturan terkait kesehatan tersebut masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kapal kewajiban rapid test diperpanjang hingga Senin (31/5/2021) mendatang. Memudahkan pelaku perjalanan, surat hasil test Covid-19 berlaku selama tiga hari.

“Pelaku perjalanan semula hanya diberi batas waktu sehari dengan rapid test bebas Covid-19 namun sebagian terkendala jarak dan waktu setibanya di Bakauheni sehingga diperpanjang menjadi tiga hari sebagai syarat menyeberang dengan kapal,” ulas Suwoyo saat ditemui Cendana News, Jumat (28/5/2021).

Suwoyo bilang, pengetatan pelaku perjalanan dilakukan oleh Satgas Covid-19 di antaranya petugas kesehatan. Bagi pelaku perjalanan via Jalan Tol Sumatera (JTTS) check point dilakukan pada KM 172 B, KM 87 B, KM 20 B, exit tol Hatta dan pelabuhan Bakauheni. Sejumlah kendaraan berpenumpang yang telah dilakukan pemeriksaan rapid test antigen diberi stiker khusus.

Lihat juga...