Pelanggar Prokes di Padang Terbukti Reaktif Covid-19
PADANG – Salah seorang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat bersama instansi terkait pada Jumat (30/4) malam, dinyatakan reaktif Covid-19. Hal itu diketahui ketika 400 pelanggar yang terjaring operasi yustisi dibawa ke Kantor Polresta Padang, dan mereka diwajibkan menjalani tes rapid antigen demi memastikan bebas dari Covid-19.
“Seluruh pelanggar menjalani tes cepat yang dilakukan oleh tim dari Bidokkes Polda Sumbar, hasilnya salah seorang perempuan dinyatakan reaktif,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Kombes Pol Imran Amir, di Padang, Sabtu (1/5/2021).
Ia mengatakan, warga yang dinyatakan reaktif itu langsung dipisahkan dengan yang lain, dan akan ditangani lebih lanjut oleh tim Bidokkes Polda Sumbar.
“Rencananya akan dibawa ke Rumah Sakti Bhayangkara Polda Sumbar, untuk penanganan lebih lanjut serta menjalani isolasi,” katanya.
Sedangkan pelanggar yang dinyatakan nonreaktif langsung diambil datanya, kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi daring Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada).
Berkaca dari hal tersebut, Imran Amir meminta masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas, terutama yang beraktivitas di luar rumah.
Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci serta membersihkan tangan harus diterapkan. “Jangan sampai tertular atau pun menulari, semua ini demi kepentingan bersama,” imbaunya.
Ia mengatakan, status Kota Padang yang kini oranye juga harus menjadi perhatian bersama, agar angka yang terinfeksi tidak terus bertambah.
“Kita sama-sama berupaya memutus mata rantai penyebaran virus ini,” jelasnya.