Pelanggar Prokes di Padang Terbukti Reaktif Covid-19

Imran menegaskan akan terus menggiatkan operasi yustisi bersama instansi terkait untuk menindak para pelanggar.

Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, para pelanggar terancam sanksi denda hingga pidana jika kedapatan melanggar.

Tidak hanya orang per-orangan, pelaku usaha seperto kafe, kedai, dan lainnya juga dapat dijerat dengan hukuman kalau tidak menjalankan protokol kesehatan di tempat usahanya.

Sebelumnya, Polresta Padang menggelar operasi yustisi bersama Satpol-PP provinsi, Satpol-PP Padang, Brimob Polda Sumbar, dan Bidokkes Polda Sumbar sejak Jumat (30/4) malam.

Dalam kegiatan itu terjaring 400 pelanggar protokol kesehatan yang mayoritas kesalahannya adalah tidak menggunakan masker. (Ant)

Lihat juga...