Pelanggar Prokes di Padang Terbukti Reaktif Covid-19
Imran menegaskan akan terus menggiatkan operasi yustisi bersama instansi terkait untuk menindak para pelanggar.
Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, para pelanggar terancam sanksi denda hingga pidana jika kedapatan melanggar.
Tidak hanya orang per-orangan, pelaku usaha seperto kafe, kedai, dan lainnya juga dapat dijerat dengan hukuman kalau tidak menjalankan protokol kesehatan di tempat usahanya.
Sebelumnya, Polresta Padang menggelar operasi yustisi bersama Satpol-PP provinsi, Satpol-PP Padang, Brimob Polda Sumbar, dan Bidokkes Polda Sumbar sejak Jumat (30/4) malam.
Dalam kegiatan itu terjaring 400 pelanggar protokol kesehatan yang mayoritas kesalahannya adalah tidak menggunakan masker. (Ant)