Pengedar Sabu di Sultra Dibekuk Polisi
“Total barang bukti yang disita 12 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 130 gram,” tuturnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku kepada polisi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari inisial Bos J dengan cara diarahkan melalui telepon.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (Ant)