Penghentian Distribusi AstraZeneca, DKI Ikuti Arahan Pusat

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mengikuti arahan pemerintah pusat terkait penghentian sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca batch atau kumpulan produksi CTMAV547.

“Karena vaksinasi merupakan wilayah dan kewenangan dari pemerintah pusat. Sedangkan Pemprov DKI berkomitmen untuk mengikuti regulasi yang ada,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (17/5/2021).

Ia menegaskan, pemerintah daerah mengikuti arah dan kebijakan, keputusan dari pemerintah pusat. Vaksin mana pun yang disiapkan, yang dinyatakan oleh pemerintah pusat serta WHO dirasa aman, dilaksanakan (pemberian vaksin).

Terkait penghentian sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 sejumlah 448.480 dosis untuk keperluan pengujian toksisitas atau sterilitas yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu, Riza menyebutkan itu adalah kewenangan pemerintah pusat dan DKI siap bekerja sama menyukseskannya.

“Semua kembali pada pemerintah pusat, tugas kami hanya menyiapkan faskes, pelaksana penyuntikan, penyiapan sarana dan prasarana pendukung lainnya. Semua terkait vaksin kami terima dari pemerintah pusat dan akan kami laksanakan sesuai dengan arah kebijakan dan keputusan pemerintah pusat,” katanya.

Penghentian Sementara
Kementerian Kesehatan memutuskan menghentikan sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 sejumlah 448.480 dosis, untuk keperluan pengujian toksisitas dan sterilitas yang kini dilakukan BPOM.

Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini. Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak termakan oleh hoaks yang beredar.

Lihat juga...