Penjualan 52 Motif Tenun Ikat Sikka Harus Ada Rekomendasi MPIG

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

MAUMERE – Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis atas 52 motif tenun ikan asal daerah ini, sehingga bisa mempermudah dalam penjualan produk dan bisa diketahui keasliannya.

“Ketika ada proses pemasaran terhadap 52 motif tersebut, maka harus melalui mekanisme pelabelan yang dibuat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) melalui merek dagang MPIG,” sebut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka, NTT, Yosef Benyamin, saat ditemui di sentra industri tenun ikat Jata Kapa di Kelurahan Kota Uneng, Maumere, Selasa (4/5/2021).

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka, NTT, Yosef Benyamin saat ditemui di sentra industri tenun ikat Jata Kapa di Kelurahan Kota Uneng, Kota Maumere, Selasa (4/5/2021). Foto: Ebed de Rosary

Yosef menyebutkan, penjualan 52 motif ini harus ada rekomendasi dari MPIG Sikka sebab pemegang sertifikasi ada di MPIG Sikka untuk 52 motif tenun ikat yang sudah mendapatkan hak paten.

Dia tegaskan, termasuk pedagang besar di Kabupaten Sikka juga harus mendapatkan rekomendasi MPIG untuk produknya, sebab yang menjaga standar kualitas adalah MPIG.

“Tapi hanya terbatas pada 52 motif dengan 17 ragam itu yang harus mendapatkan rekomendasi dari MPIG. Sedangkan motif kontemporer dan motif lainnya masih bebas diperdagangkan,” ujarnya.

Yosef katakan, kain tenun yang diperdagangkan di pasar-pasar tradisional belum termasuk 52 motif yang mendapatkan hak paten sehingga masih bebas diperjualbelikan tanpa ada label sertifikasi.

Lihat juga...