Penyaluran BLT Dana Desa Masih Terkendala Keraguan Kades

JAKARTA — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyampaikan bahwa masih adanya keraguan kepala desa menentukan penerima manfaat menjadi kendala penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

“Kadang mereka merasa ragu untuk melakukan penandatanganan dan penetapan sehingga masih membutuhkan waktu untuk penyesuaian-penyesuaian,” ujar Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT Luthfy Latief dalam dialog bertajuk “Kabar BLT Dana Desa” dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Selain itu, lanjut dia, belum dibuatnya peraturan oleh kepala desa tentang penerima manfaatnya turut menjadi kendala sehingga penyaluran BLT Dana Desa menjadi tertunda.

“Masih ada desa yang lambat di dalam melakukan musyawarah desa untuk penentuan daftar penerima manfaat tersebut,” ucapnya.

Kendala lainnya, Luthfy mengatakan, yakni terkait dengan kondisi geografis di beberapa daerah yang sulit dijangkau.

“Tidak semua desa-desa berada di wilayah yang mudah dijangkau, misalnya beberapa desa di Papua, Maluku yang membutuhkan waktu yang cukup lama menuju lokasi,” katanya.

Di sisi lain, lanjut dia, ketersediaan bank untuk menyalurkan BLT Dana Desa di desa-desa terpencil atau pulau-pulau terluar juga belum sepenuhnya ada.

“Sehingga kami sekarang lagi mendiskusikan dengan Kementerian Keuangan bagaimana BLT Dana Desa untuk daerah-daerah yang sulit dijangkau dapat dicairkan sekaligus, tidak setiap bulan dicairkan, karena ada desa yang biaya untuk menuju ke sana biayanya lebih besar daripada BLT Dana Desanya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Luthfy juga menyampaikan bahwa Kemendes PDTT mencatat penyaluran BLT Dana Desa hingga Mei 2021 sebesar Rp3,09 triliun.

Lihat juga...