Polda Sumatera Barat Optimalkan Operasi Penyekatan Mudik

PADANG – Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Yofie Girianto Putro, saat Ramadan 1442 Hijriah memiliki tugas cukup berat pada Operasi Ketupat Singgalang 2021. Operasi ini diselingi penyekatan wilayah perbatasan setelah ada aturan pelarangan mudik oleh pemerintah mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Pelaksanaan operasi sendiri diawali dari pemaparan rencana Operasi Ketupat Singgalang di hadapan Kepala Polda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto, beserta Forkopimda yang digelar di Ruang Rapat Hoegeng, Markas Polda Sumatera Barat, Padang, beberapa waktu lalu.
Dalam rapat itu Putro memaparkan 10 titik pos penyekatan di wilayah perbatasan Sumatera Barat dengan provinsi tetangga. Petugas yang bertugas di sana akan meminta seluruh kendaraan yang tidak mengantongi surat izin masuk ke Sumatera Barat saat aturan larangan mudik.
Adapun 10 pos itu di Kabupaten Pasaman Pos Sekat Muaro Cubadak, Kecamatan Rao perbatasan dengan Sumatra Utara. Kemudian Pos Sekat Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul berbatasan dengan Provinsi Riau.
Selanjutnya di Kabupaten Pasaman Barat, Pos Sekat Provinsi (Kampung Baru, Nagari Bantahan, Kecamatan Rabat). Setelah itu Kabupaten Limapuluh Kota yakni Pos Sekat Pangkalan berbatasan dengan Provinsi Riau.
Kabupaten Pesisir Selatan yakni Pos Sekat Silaut, Kecamatan Silaut berbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko. Pos Sekat Sako, Kecamatan Rahul Tapan berbatasan dengan Provinsi Jambi, Kabupaten dan Kota Madya Sungai Penuh Kerinci.
Kabupaten Sijunjung Pos Sekat JTO Kamang perbatasan dengan Provinsi Riau. Kabupaten Solok Selatan yakni Pos Sekat Provinsi Kubang Gajah Perbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.