Polres Gunungkidul Dirikan Pos Penyekatan di Hargodumilah dan Bedoyo

GUNUNGKIDUL — Kepolisian Resor Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendirikan dua pos penyekatan di Hargodumilah di Kecamatan Patuk dan Bedoyo di Kecamatan Ponjong mengantisipasi masuknya pemudik di wilayah ini pada 6 Mei ini.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Gunungkidul Kompol Sunarto mengatakan dua titik tersebut akan sangat efektif untuk menekan pemudik yang masuk ke Gunungkidul karena lokasinya memang strategis dan berada di jalur utama.

“Sasaran dari penyekatan adalah kendaraan roda empat dengan luar DIY sehingga kendaraan nomor polisi di luar DIY akan diminta atau dipaksa putar balik bila tidak mampu menunjukkan persyaratan yang ditentukan,” kata Sunarto di Gunungkidul, Senin (3/5/2021).

Ia mengatakan pemudik yang tiba di Gunungkidul harus menunjukkan kartu identitas, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan surat keterangan bebas COVID-19. Adapun surat keterangan tersebut mengacu pada hasil rapid antigen dari dokter atau fasilitas kesehatan tempat asal.

“Ini syarat wajib yang harus ditunjukkan kepada pemudik atau pengemudi yang menggunakan kendaraan plat nomor luar DIY,” katanya.

Selain itu, Sunarto mengatakan pihaknya juga akan membuat pos khusus yang ada di Kecamatan Semin dan Ngawen yang berbatasan dengan Jawa Tengah sisi utara. Di Ngawen berbatasan dengan Sleman dan Klaten, kemudian Semin dengan Wonogiri.

“Tujuannya supaya penyekatan berjalan efektif, kami juga menyiagakan tim khusus di Polsek Semin dan Ngawen . Keduanya juga ditugaskan untuk melakukan penyekatan hingga patroli. Namun sifatnya situasional, Semin sendiri nanti statusnya pos pelayanan,” katanya.

Lihat juga...