Polres Gunungkidul Dirikan Pos Penyekatan di Hargodumilah dan Bedoyo
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Sakti mengatakan setidaknya ada tiga teknis penyekatan. Tindakan diambil berdasarkan kelengkapan persyaratan yang dimiliki pengendara. Kendaraan plat luar DIY akan diputar balik, begitu juga dengan plat AB tapi KTP luar serta tidak dilengkapi surat hasil rapid antigen.
Tes akan diprioritaskan pada pengendara dari luar DIY, terutama yang belum memiliki surat keterangan bebas COVID-19. Hal itu dilakukan demi menjamin kondisi kesehatan para pendatang tersebut. Aktivitas penyekatan sendiri berlangsung tanggal 6-17 Mei atau selama 12 hari, sesuai instruksi pemerintah.
“Aturan ini dikecualikan jika pengendara memiliki maksud dan tujuan jelas untuk ke Gunungkidul. Misalnya dalam rangka tugas dinas atau kedaruratan,” katanya. (Ant)