Saksi: Sespri Mantan Menteri KP Pinjam Rekening Penjual Durian
JAKARTA — “Sales” durian Musang King Achmad Syaihul Anam mengaku rekeningnya digunakan oleh Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk mengirimkan uang ke sejumlah pihak.
“Rekening yang sering dipakai itu di bank BNI, bang Amiril katanya mau pinjam ATM saja jadi saya berikan,” kata Achmad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Achmad menjadi saksi untuk enam terdakwa, yakni Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sespri Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) yang didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
“Dalam BAP saudara mengatakan uang masuk di rekening BNI atas nama saya sendiri ditransfer ke beberapa pihak sesuai permintaan Amiril Mukminin,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rony Yusuf.
Transfer-transfer tersebut adalah
1. Transfer ke rekening Amiril pada 19 Juli 2020 sampai 30 September 2020 senilai total Rp326,5 juta
2. Transfer ke Ainul Faqih atas perintah Ainul Faqih pada 19 Agustus 2020 sebesar Rp50 juta
3. Transfer ke Syaihul Anam ke Bank Mandiri total Rp102 juta
4. Transfer ke Andreau Misanta Pribadi selaku stafsus Menteri KKP pada 14 September 2020 totalnya Rp57 juta
5. Transfer Kebun Rato Durian Musang King terkait pembelian durian total Rp29,85 juta
6. Transfer ke Fatma Tanjung total Rp130 juta
7. Transfer ke Indah Farida Rp5 juta
8. Transfer ke Makmun Soleh senilai Rp25 juta
9. Transfer ke Teti Yumiati Rp30 juta
10. Trasfer ke Viza Irfa Islami Rp50 juta