Sebanyak 38 WNI, Masih Menjalani Karantina-Perawatan COVID-19 di Singapura

Warga memakai masker pelindung saat menyebrang jalan pada masa penularan COVID-19 meningkat di Singapura, Jumat (14/5/2021) – foto Dok Ant

BATAM – Sebanyak 38 Warga Negara Indonesia (WNI), masih menjalani karantina mandiri atau perawatan, di fasilitas kesehatan di Singapura, karena tertular COVID-19.

“Kasus aktif 38 orang,” kata Kepala Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, Ratna Lestari Harjana, melalui aplikasi pengiriman pesan di Batam, Sabtu (15/5/2021).

Hanya saja, dari informasi yang diterima Ratna, tidak dirincikan. Mayoritas kasus adalah imported alias dari luar Singapura, bukan lokal, walau sekarang sedang tinggi lagi kasus lokal,” tambah Ratna.

Menurut data Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura, selama periode 10 hingga 12 Mei 2021 ada 13 WNI yang tertular COVID-19 di Sigapura. KBRI Singapura mencatat, secara keseluruhan sudah ada 760 WNI di Singapura yang tertular virus corona. Perinciannya, 720 orang sudah sembuh, dua orang meninggal dunia, dan 38 orang masih menjalani karantina atau perawatan.

Melalui media sosial, KBRI Singapura terus mengingatkan WNI untuk mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan di negara tersebut. Para WNI diminta untuk tidak menggelar pertemuan sosial. Penerimaan tamu di rumah dibatasi, maksimum hanya untuk dua orang.

Pekerjaan, sebaiknya sebisa mungkin dilakukan dari rumah, masker harus tetap dikenakan di dalam ruangan di tempat umum, cuci tangan harus rutin dilakukan usai aktivitas, dan jarak dengan orang lain harus dijaga minimal satu meter. “WNI di Singapura untuk selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan di mana-pun berada serta selalu ikuti dan patuhi pengumuman kebijakan terbaru dari Pemerintah Singapura,” demikian imbauan yang disampaikan melalui media sosial. (Ant)

Lihat juga...