Selama Libur Lebaran, Tempat Wisata di Solok Dibuka untuk Warga Lokal

Objek wisata Pulau Indah di Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumbar – foto Ant

SOLOK – Pemerintah Kabupaten Solok, Sumbar, tetap membuka tempat wisata pada libur Lebaran 2021. Namun, hanya untuk warga daerah tersebut, dengan syarat menunjukkan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok, Nasripul Romika, di Arosuka, Sumbar mengatakan, pembukaan tempat wisata itu mematuhi surat edaran Gubernur Sumbar. “Setelah dikomunikasikan dengan pimpinan daerah, maka berdasarkan keputusan kepala daerah, objek wisata di Kabupaten Solok tetap dibuka, dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat,” kata Nasripul, Sabtu (15/5/2021).

Ia meminta, seluruh pengelola objek wisata menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, seperti mewajibkan pakai masker pada pengunjung, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak, serta menyediakan alat ukur suhu tubuh. “Untuk mencegah kerumunan, maka pengelola objek wisata tetap mengawasi dan mengendalikan jumlah pengunjung, yakni hanya 30 persen dari kapasitas,” ujarnya.

Nasripul menyebut, objek wisata tersebut dibuka karena di Kabupaten Solok memiliki destinasi wisata yang umumnya bukan untuk wisatawan dalam jumlah besar. Wisatawan yang datang, hanya untuk menikmati keindahan alam. “Meskipun ditutup, kita tidak bisa membatasi kunjungan karena objek wisata pada umumnya berada di pinggir jalan seperti Danau Singkarak, Kebun Teh, Danau Diatas, Danau Bawah dan beberapa objek wisata lainnya,” jelasnya.

Kendati objek wisata dibuka, namun saat ini tidak diperbolehkan mengadakan pertunjukan, serta mengadakan permainan yang memicu kerumunan. Pengunjung diutamakan wisatawan lokal dan tidak ada wisatawan dari luar daerah. Sebelum Lebaran, pemerintah pusat sudah melarang masyarakat untuk mudik dan jalur perbatasan dijaga dengan ketat. Sehingga kemungkinan wisatawan dari luar daerah berkunjung sangat tipis.

Lihat juga...