Tak Berizin, 94 Bangunan Liar Disegel Satpol PP Kota Semarang
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Bambang, warga kampung Karangjangkang Ngemplak, Kelurahan Simongan, Kecamatan Semarang Barat, hanya bisa pasrah, saat dinding rumahnya diberi tempelan stiker penutupan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Senin (24/5/2021).
Pasalnya, meski sudah tinggal bertahun-tahun, namun bangunan permanen tersebut didirikan di tanah orang lain. Dirinya pun hanya memiliki surat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Kami sudah sejak 20 tahun lalu, tinggal disini, namun memang tidak punya sertifikat tanah, yang ada hanya surat HGB. Ya sekarang kami pasrah saja,” paparnya.
Apa yang dialami pria berusia 50 tahun tersebut, juga dialami oleh para penghuni lainnya di 94 bangunan yang terdiri dari 70 rumah warga dan 24 lapak pedagang. Mereka mendirikan bangunan liar tanpa izin, di atas lahan seluas 8.200 meter persegi, di wilayah Karangjangkang Semarang.
Proses penyegelan tersebut sempat diwarnai adu mulut antara petugas gabungan Satpol PP Kota Semarang, dibantu aparat TNI/Polri, dengan beberapa warga yang tidak terima rumah dan lapaknya disegel petugas.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan karena bangunan yang berdiri diatas lahan tersebut, melanggar hukum sekaligus menyalahi aturan yang berlaku.
“Kita sudah mendapat rekomendasi bongkar dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, sebelum bulan Ramadan kemarin. Namun pertimbangannya karena suasana masih puasa dan menjelang Lebaran, penyegelan baru kita laksanakan hari ini,” terangnya.