Terbebas Safeguard, Peluang Ekspor Kabel RI ke Ukraina Terbuka

Ilustrasi: Aktivitas bongkar muat di pelabuhan peti kemas ekspor Impor Jakarta International Container Terminal (JICT) di Jakarta, Jumat (9/9/2016). -Foto: ANTARA

JAKARTA – Produk kabel (wires) Indonesia, terbebas dari pengenaan safeguard duty atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Pemerintah Ukraina. Keputusan Pemerintah Ukraina tersebut membuka peluang peningkatan ekspor produk kabel Indonesia ke Ukraina.

“Pemerintah merespons dan menyambut baik keputusan Ukraina untuk membebaskan produk kabel Indonesia dari Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Tentu hal ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia, untuk dapat membuka dan memperluas akses pasar di Ukraina,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, Senin (17/5/2021).

Department of Foreign Economic Activity and Trade Protection Ukraina, selaku otoritas penyelidikan, merekomendasikan penerapan BMTP selama tiga tahun dengan margin sebesar 23,5 persen untuk semua negara. Kecuali Indonesia dan sejumlah negara berkembang, yang memiliki share impor di bawah 3 persen.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan akhir penyelidikan safeguard, untuk produk kabel yang dirilis otoritas Ukraina pada 29 Maret 2021. Produk kabel yang diinvestigasi tersebut meliputi produk kabel terisolasi, kabel serat optik, serta kabel dan konduktor listrik terisolasi lainnya.

Mendag menyebut, dibebaskannya Indonesia dari BMTP ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke Ukraina. Hal serupa disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Terbebasnya Indonesia dari BMTP disebut Wisnu, dapat dimanfaatkan eksportir kabel Indonesia dengan bijak dan maksimal. “Pasar kabel di Ukraina terbuka bagi eksportir Indonesia, mengingat negara-negara pemasok utama telah dikenakan bea masuk tambahan oleh Ukraina. Hal ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor kabel ke Ukraina,” kata Wisnu.

Lihat juga...