Warga Gresik dan Lamongan Dilarang Menggelar Takbir Keliling

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto – Foto Ant

GRESIK – Pemegang kebijakan di wilayah Kabupaten Gresik dan Lamongan, Jawa Timur (Jatim), melarang masyarakatnya melaksanakan takbir keliling. Hal itu untuk mengantisipasi keramaian, karena COVID-19 masih mengancam keselamatan masyarakat.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengancam akan membubarkannya, apabila masyarakat tidak mematuhi aturan yang berlaku. “Kami minta masyarakat tidak melakukan takbir keliling. Dan bagi pemilik sound system, agar tidak menyewakan atau menyiapkan untuk kegiatan takbir keliling,” kata Arief, Senin (10/5/2021).

Ia menegaskan, Polres Gresik bersama Kodim 0817 dan Pemkab Gresik, akan menyiapkan personel untuk bersiaga dan membubarkan masyarakat, yang mencoba-coba melakukan takbir keliling. “Kami mengajak masyarakat melakukan takbiran secara virtual saja. Maupun di Masjid atau Musala, dengan peserta maksimal 10 persen dari kapasitas, dan tidak melakukan takbir keliling di masa pandemi, karena ini dinilai lebih bijak dan bermanfaat demi kebaikan bersama,” katanya.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi menegaskan hal yang sama. Dengan melarang takbir keliling di wilayah setempat, hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No.451/10180/012.1/2021, tentang Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi di saat pandemi di Jawa Timur.

“Saat ini Kabupaten Lamongan tengah berada pada zona kuning COVID-19, jadi sesuai Surat Edaran Gubernur Jatim boleh menggelar Salat Idulfitri, dengan jumlah jamaah tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitasnya, namun untuk takbir keliling ditiadakan dan dapat dilakukan secara terbatas di masjid atau musala dengan protokol kesehatan,” kata Yuhronur.

Lihat juga...