Warga Palembang Diimbau Patuhi Anjuran Salat Ied di Rumah
PALEMBANG – Warga ibu kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, diminta mematuhi anjuran untuk menggelar Salat Idulfitri 1442 Hijriah di rumah.
Hal itu mempertimbangkan, saat ini Palembang berstatus zona merah atau berisiko tinggi penularan COVID-19. “Salat Ied, tidak dilarang, tetapi tempat pelaksanaannya yang biasa dilakukan di masjid, lapangan terbuka, dan tempat lainnya dipindahkan di rumah masing-masing untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat membahayakan kesehatan terinfeksi virus corona di tengah kondisi zona merah sekarang ini,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, Deni Priansyah, Kamis (6/5/2021).
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI No.4/2021, terdapat beberapa poin yang mengatur kegiatan keagamaan. Salah satunya, poin tentang Salat Idulfitri di tengah pandemi COVID-19.
Salat Ied, bisa dilaksanakan seperti biasa dengan catatan suatu daerah terhindar dari risiko tinggi penularan COVID-19. Artinya, tidak berada di zona merah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti mengatur jarak antarjamaah dan wajib menggunakan masker.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas COVID-19, Dinas Kesehatan kota setempat dan instansi terkait, terungkap wilayah Kota Palembang hampir seluruhnya masuk dalam zona merah.
Berdasarkan data, dari 18 kecamatan hanya dua yang tidak masuk dalam zona merah, yakni Kecamatan Kertapati zona kuning dan Sematang Borang zona oranye. Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya mendukung kebijakan Wali Kota Palembang, Harno Joyo, melarang warga Salat Ied di 1.200 masjid dan tempat lainnya secara beramai-ramai.
Selain itu, pihaknya mengimbau warga melaksanakan salat berjamaah di rumah masing-masing, sebagai tindakan pencegahan penularan COVID-19. Serta agar daerah setempat segera keluar dari zona merah. (Ant)