183 Calon Haji Kota Madiun Batal Berangkat

Suasana di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi, salah satu tempat pelaksanaan prosesi ibadah haji, lengang di tengah merebaknya wabah COVID-19, Jumat (24/4/2020). Pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 - foto Ant

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Surat Kemenag RI Nomor 660/2021. Sesuai dengan amanat undang-undang, selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, saat berada di Tanah Suci, hingga kembali ke Tanah Air.

Keputusan pembatalan berangkat itu berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Kemenang Kota Madiun mengimbau para calon jamaah haji untuk memaklumi keputusan pemerintah tersebut dan mematuhinya. Selain 183 kuota calon haji 2020 dan 2021, pembatalan berangkat tersebut secara tidak langsung juga berdampak pada daftar antrean pemberangkatan pada tahun-tahun berikutnya.

Sesuai data di sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat), calon haji yang mendaftar tahun ini di Kota Madiun diperkirakan harus menunggu berangkat hingga 30-31 tahun ke depan. (Ant)

Lihat juga...