Agustus 2021, Tiga Kategori SIM C di Sumbar Berlaku
PADANG – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat (Sumbar) menargetkan, pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua dibagi tiga kategori, SIM C, SIM C I dan SIM CII, bisa dilaksanakan pada Agustus 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Yofie Girianto Putro mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi mengenai aturan baru sim kendaraan roda dua tersebut kepada masyarakat. “Kami menargetkan bulan Agustus baru akan diberlakukan di lapangan,” katanya, Rabu (16/6/2021).
Korlantas Polri, disebutnya, akan memberikan arahan untuk pemberlakuan regulasi tersebut. Adapun penggolongan baru SIM C adalah, SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan dua ratus lima puluh sentimeter kubik (250 cc). Kemudian untuk SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Dan SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. Hal tersebut seperti yang tertulis di Perpol No.5/2021.
Terkait dengan biaya pembuatan SIM, sesuai dengan PP No.76/2020, terkait jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia ketiga SIM ini dikenakan biaya Rp100 ribu untuk penerbitannya per kartu. “Kita mengimbau masyarakat menyesuaikan izin mengendara dengan motor yang digunakannya. Silahkan datang ke Polres setempat untuk melakukan pengurusan izin mengemudi,” tandasnya. (Ant)