Aktivitas Pengolahan Kayu di Kapuas Hulu Utara tak Berizin

KAPUAS HULU – Pejabat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kapuas Hulu Utara, Kalimantan Barat, mengatakan semua aktivitas pengolahan kayu baik yang di hutan maupun industri pengolahan kayu masyarakat di wilayah kewenangan instansi itu, tidak memiliki perizinan atau ilegal.

“Hasil monitoring kami, aktivitas pengolahan kayu di daerah utara itu semuanya ilegal, belum ada yang mengantongi perizinan,” kata Kepala KPH wilayah Kapuas Hulu Utara, Mardiansyah, ditemui di kantornya di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.

Dia menyatakan, seharusnya setiap pengolahan kayu baik di hutan maupun industri masyarakat seperti sawmill (penggergajian kayu) wajib mengantongi perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.

Namun untuk pengolahan kayu di kawasan hutan produksi terbatas perizinan dikeluarkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami siap memfasilitasi dalam pengurusan izin, tetapi selama ini tidak ada masyarakat yang mau mengurus perizinan, baru dua orang di wilayah selatan yang sudah mengurus perizinan,” ucap Mardiansyah.

Dikatakan Mardiansyah, selama ini pihaknya terus memberikan edukasi dan sedang melakukan pendataan terkait jumlah pengolahan kayu khususnya di wilayah Kapuas Hulu Utara di 14 kecamatan.

“Kami menyadari masyarakat juga membutuhkan kayu untuk kebutuhan lokal dan kewenangan kami hanya untuk kawasan hutan produksi terbatas,” jelas dia.

Terkait persoalan di Desa Nanga Awin hingga kasusnya ke Pengadilan Negeri Putussibau, kata Mardiansyah, saat itu KPH hendak melakukan patroli rutin ke Desa Benua Tengah, namun di tengah perjalanan menemukan tumpukan kayu dan sebuah truk yang siap mengangkut kayu tersebut dan ternyata tidak memiliki dokumen, ketika petugas melakukan pemeriksaan ke kawasan hutan mobil dinas KPH terbakar.

Lihat juga...