Aturan Pidana Salah Tangkap Perlu Masuk RUU KUHP
SEMARANG – Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang, Jawade Hafidz, memandang perlu di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RUU KUHP) ada ancaman pidana terhadap anggota Polri yang salah tangkap terhadap orang yang terbukti tidak melakukan kejahatan.
“Perlu ada pasal yang mengatur tentang anggota Polri yang terbukti salah tangkap dan/atau melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penegak hukum,” kata Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. di Semarang, Minggu (20/6/2021) sore.
Sebelumnya, Jawade menyebutkan terdapat Pasal 282 dan Pasal 515 RUU KUHP yang mengancam pidana terhadap advokat yang berbuat curang, padahal polisi, jaksa, dan advokat sama-sama penegak hukum.
Terhadap polisi yang salah tangkap dan/atau menyalahgunakan wewenang, menurut Jawade, tidak hanya Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, tetapi juga perlu ada ketentuan di dalam KUHP.
Apalagi, di dalam RUU KUHP Pasal 51, antara lain menyebutkan pemidanaan bertujuan mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum, demi pelindungan dan pengayoman masyarakat.
Pakar hukum dari Unissula ini lantas mengusulkan frasa “penyelidik dan/atau penyidik” menggantikan istilah “pejabat” dalam RUU KUHP.
Dengan demikian, bunyi pasal tersebut: Penyelidik dan/atau penyidik dengan menggunakan kekerasan memaksa terlapor dan/atau tersangka untuk mengaku atas perkara yang dituduhkan kepadanya, dan memaksa saksi untuk memberikan keterangan menurut kemauan penyidik, dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.