Banyak Perusahaan Tambang Batu Bara di Bengkulu tak Lakukan Reklamasi
BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu menemukan masih banyak perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah tidak melakukan reklamasi, atau penimbunan kembali lubang bekas pengerukan.
Fakta tersebut terungkap ketika rombongan Panitia Khusus (Pansus) revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi tambang di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.
Ketua Pansus Raperda RPPLH, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengungkap adanya indikasi kesengajaan yang dilakukan perusahaan tambang untuk tidak melakukan reklamasi. Hal itu dibuktikan dari tidak adanya agenda pelaksanaan reklamasi yang tertuang dalam kalender kerja perusahaan.
“Kalau dalam kalender kerjanya saja tidak memiliki rencana kerja seperti reklamasi, apa bukan kesengajaan namanya. Tentu saja dengan tidak melakukan reklamasi sama saja perusahaan melepas tanggungjawabnya,” kata Usin di Bengkulu, Kamis.
Dalam sidak, Pansus juga menemukan lubang tambang bekas galian di area eksplorasi PT. Danau Mas Hitam (DMH) yang masih terbuka dan belum dilakukan reklamasi. Padahal, perusahaan tersebut sudah berhenti beroperasi dan izinnya telah berakhir.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu itu meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak kejahatan lingkungan yang sengaja dilakukan beberapa perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Apalagi, aktivitas tambang batu bara tersebut selama ini disinyalir menjadi biang keladi kerap terjadinya bencana banjir dan tanah longsor.