Baru Tiga Jemaah Haji di Bekasi Ambil Biaya Pelunasan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BEKASI- Pemerintah Indonesia secara resmi telah memutuskan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M. Pembatalan ini diumumkan Menteri agama pada 3 Juni 2021. Kementerian Agama membuka peluang bagi jemaah yang telah melunasi biaya haji untuk diambil kembali.

Humas Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Jawa Barat, Raden Deden TR, mengatakan, sejak seminggu pengumuman pembatalan tersebut, sampai hari ini baru ada tiga jemaah Embarkasi Kota Bekasi, yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan. Tapi, tegasnya, untuk pembatalan keberangkatan akibat ditiadakannya keberangkatan haji 2021, belum ada pengajuan.

“Kuota haji untuk wilayah Kota Bekasi mencapai 2.739 orang jemaah. Dan itu setiap tahun. Dari jumlah tersebut, masih banyak yang belum melunasi juga,” ungkap Raden Deden, kepada Cendana News, Jumat (11/6/2021).

Dikatakan, perkiraan jumlah jemaah yang melakukan pelunasan baru mencapai sekitar 2400 orang. Artinya, tidak mempengaruhi keputusan pembatalan dengan penarikan pelunasan haji yang telah disetorkan oleh jemaah.

Menurutnya, untuk biaya setoran haji bagi jemaah di Kota Bekasi tahun 2020, untuk keberangkatan tahun 2021 tetapi telah resmi dibatalkan, totalnya mencapai Rp36.113 000. Untuk setoran awal Rp25 juta.

“Artinya, biaya pelunasan yang bisa ditarik hanya berkisar Rp11 jutaan. Penarikan biaya pelunasan tidak mempengaruhi jadwal keberangkatan karena bukan pembatalan,” tukasnya.

Terpisah, Bobby, Seksi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kemenag Kota Bekasi, mengatakan, untuk pengurusan pengambilan biaya pelunasan haji bagi jemaah syaratnya cukup mudah, hanya membawa bukti pelunasan, KTP , dan tabungan. Biasanya, prosesnya tak sampai lima hari selesai.

Lihat juga...