Begini Dampak Jam Operasional Pusat Hiburan Malam Dibatasi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

LAMPUNG – Berlaku sejak Jumat (25/6/2021) jam operasional pusat hiburan malam, mal dan pusat perbelanjaan dibatasi. Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/87/VI/POSKO/ tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dalam mengoptimalkan posko penanganan Covid-19. Sejumlah sektor usaha terdampak termasuk usaha permainan, kuliner.

Yanto, salah satu pemilik usaha kuliner di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung menyebut pelanggan berkurang.

Ia menyebut sejak Sabtu malam (26/6/2021) merupakan akhir pekan normalnya banyak warga menikmati suasana malam. Namun kembali diterapkannya PPKM Mikro dengan operasional mal, pusat perbelanjaan berimbas pada usahanya. Ia mengaku sebagian pelanggan mampir usai berkeliling kota.

Yanto bilang pemberlakuan pembatasan jam operasional bahkan berlaku hingga pukul 20.00 WIB. Sebelumnya ia bisa berjualan hingga pukul 24.00 bahkan hingga dini hari.

Pemberlakuan pembatasan tanpa kecuali sebutnya imbas peningkatan angka Covid-19 di Lampung. Ia memilih menyediakan bahan makanan mi, nasi untuk dijual lebih sedikit dibanding sebelumnya.

“Porsi makanan yang saya jual dikurangi takut tidak habis, saya juga mempercepat jam buka biasanya pukul 18.00 baru buka. Kini sudah buka sejak jam 16.30 untuk melayani pelanggan agar menyesuaikan bisa tutup hingga maksimal pukul 20.00. Mengikuti aturan pemerintah meski risiko omzet menurun,” terang Yanto saat ditemui Cendana News, Minggu malam (27/6/2021).

Yanto menyebut pemberlakuan PPKM mikro akan dilakukan hingga awal Juli mendatang. Ia menyebut usaha kuliner saat malam mengandalkan pekerja sejumlah pusat perbelanjaan yang akan makan.

Lihat juga...