BPKH Siap Kembalikan Dana Jemaah Calhaj yang Ingin Tarik
JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengaku siap mengembalikan dana calon jemaah haji yang ingin menarik kembali dananya setelah pembatalan haji 2021.
“Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan, karena ini uangnya jamaah kami harus layani,” ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam webinar terkait dana haji di Jakarta, Senin (7/6/2021).
Kendati demikian, ia mengingatkan bagi calon jemaah haji yang menarik dana hajinya bakal kehilangan antrean pemberangkatan haji.
“Kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya,” ucapnya.
Anggito mengakui, beberapa calon jemaah haji ada yang melakukan penarikan dananya, namun masih dalam tahap wajar.
“Tidak ada tumpukan penarikan dana. Jemaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 jemaah, kemudian yang membatalkan itu kira-kira 600-an jemaah, angka terus bergerak, jadi kurang lebih 0,3 persen. Jadi relatif masih terkelola dengan baik,” paparnya.
Ia mengimbau calon jemaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya.
“Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jemaah tunggu dalam bentuk virtual account,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Anggito juga mengatakan bahwa hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jemaah haji.
Ia menambahkan rata-rata biaya pemberangkatan haji sebesar Rp70 juta. Namun, jemaah hanya membayar tunainya sebesar Rp35 juta
“BPKH itu diberikan amanah untuk mensubsidi, mencarikan dana untuk mensubsidi biaya riil jemaah haji waktu berangkat. Seperti banyak diketahui bahwa biaya riil Haji atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu Rp70 juta. Jadi sisanya itu memang harus dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH,” paparnya.