BPOM Menguji Khasiat Ivermectin untuk Menyembuhkan COVID-19
“Uji klinik ada di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa rumah sakit,” demikian petikan keterangan resmi BPOM yang dikonfirmasi kepada Juru Bicara COVID-19 BPOM, Lucia Rizka Andalusia di Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Keterangan tersebut menyebut, Ivermectin kaplet 12 mg, terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan atau Strongyloidiasis dan Onchocerciasis. Ivermectin dapat diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg per-kg Berat Badan dengan pemakaian satu tahun sekali.
Pandemi COVID-19, merupakan penyakit infeksi baru yang memerlukan penanganan cepat dalam pencegahan maupun pengobatannya. Upaya mendapatkan obat untuk terapi COVID-19 dilakukan dengan menemukan obat baru atau obat yang sudah digunakan untuk penyakit lain, tetapi diduga memiliki potensi untuk pengobatan COVID-19.
BPOM menyatakan, penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan COVID-19, yang sudah dipublikasikan menyatakan, Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut.
BPOM menyatakan, Ivermectin merupakan obat keras, yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter. BPOM juga menyampaikan peringatan, Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang, dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.